Mengundang Investor Bukan Berarti Lepas Kontrol Terhadap TKA
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf berharap menteri tenaga kerja untuk meninjau kembali keputusannya untuk mencabut kewajiban Tenaga kerja asing bisa berbahasa Indonesia. Hal tersebut diungkapkan politisi dari Fraksi Partai Demokrat kepada wartawan usai Sidang Paripurna, Selasa (1/9).
“Mengundang investor memberikan ‘karpet merah’ bagi para investor bukan berarti lepas kontroling, apalagi saya mendapat masukan dari teman-teman buruh dan karyawan di daerah bahwa ada barrier atau Gap antara tenaga kerja asing (TKA) dan TKI (tenaga kerja Indonesia). bagaimana bisa transfer teknologi jika ada Gap seperti itu. Oleh karena itu kami akan meminta pemerintah, dalam hal ini Menaker untuk meninjau kembali keputusan itu,”jelas Dede Yusuf.
Dengan demikian ditambahkan politisi dari fraksi Partai Demokrat ini bukan tidak mungkin tenaga kerja asing akan menyerbu Indonesia. Seharusnya, sejalan dengan nawacita yang digaungkan Presiden, tenaga kerja asing dengan tenaga kerja Indonesia harus 1: 10. Artinya jika ada satu orang Tenaga kerja asing masuk dan bekerja di Indonesia, maka negara harus menyiapkan minimal sepuluh pekerjaan untuk tenaga kerja Indonesia. dan jika 41 ribu TKA datang dan bekerja di Indonesia, maka negara juga harus menyiapkan 410 ribu lapangan pekerjaan untuk TKI.
Terkait dengan demo buruh, Dede memandang hal tersebut adalah hal yang wajar. Mengingat ada beberapa tuntutan buruh yang merupakan akumulasi dari kondisi selama ini. Seperti permintaan jaminan pensiun, BPJS (Badan penyelenggara jaminan sosial), serta kasus musibah yang dialami karyawan PT Mandom yang sudah masuk kasus hukumnya, serta desakan untuk mencabut UU PHI (Perselisihan hubungan kerja) yang sejatinya tengah kami revisi dan dimasukkan dalam prolegna (program legislasi nasional) Komisi IX DPR RI.
Sementara untuk permintaan kenaikan upah buruh ditengah peningkatan nilai dolar atas rupiah ini terlebih dahulu harus didiskusikan lebih dalam oleh Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Perindustrian serta Menteri Perdagangan. Pasalnya, menurut Dede, tidak sedikit pengusaha yang mengancam akan gulung tikar, hal ini tentu akan menyebabkan PHK (Pemutusan hubungan kerja). Jika PHK terus terjadi dikhawatirkan akan berdampak pada gelombang sosial, dan akhirnya dapat mempengaruhi keamanan.
Menurut Dede, sejatinya ada beberapa langkah yang dapat diambil pemerintah untuk mencegah agar perusahaan menengah tidak mati dan gulung tikar dan akhirnya terjadi PHK. Diantaranya dengan tidak menarik pajak dari para pengusaha, memberikan bantuan kredit usaha menengah dan kredit usaha rakyat, serta memberikan bantuan riil kepada industry menengah.
“Tentu kami berharap agar semua nya berjalan baik-baik saja, buruh pun berdemo dan menyampaikan aspirasinya dengan baik dan lancar, tidak ada ‘tumpangan-tumpangan gelap’. Karena di tengah krisis ini memang sangat rentan terjadi gelombang sosial tadi. Namun kembali lagi saya berharap agar semuanya lancar dan baik-baik saja,” pungkasnya. (Ayu)/foto:naefurodji/parle/iw.